Gencil News – Seorang sopir camat di Cianjur, Jawa Barat, bernama Mbah Ade (61) ditangkap polisi karena menculik dan menikahi siswi SMK berusia 15 tahun tanpa izin orangtua.
Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang kehilangan anaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Mbah Ade di kediamannya di Kecamatan Warungkondang, Cianjur.
“Pelaku mengakui telah menculik korban dan menikahinya tanpa izin orangtua korban,” kata Eko, Sabtu (11/11/2023).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Mbah Ade dan korban berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya. Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor telepon.
“Usai bertukaran nomor telepon, korban dan pelaku janjian untuk bertemu. Pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya dan menikahinya tanpa izin orangtua korban,” kata Eko.
Eko mengatakan, Mbah Ade juga mengakui telah menyetubuhi korban setelah menikahinya.
“Pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketahui masih duduk di bangku SMK,” kata Eko.
Eko mengatakan, Mbah Ade merupakan mantan sopir camat. Namun, ia telah diberhentikan dari pekerjaannya dua minggu yang lalu.
“Pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga ada kaitannya dengan kasus penculikan ini,” kata Eko.
Atas perbuatannya, Mbah Ade dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang berusia jauh lebih tua dari korban. Selain itu, pelaku juga merupakan seorang pejabat publik.