Gencil News – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dalam suratnya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik lebaran. Larangan mudik lebaran tersebut berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 pada semua kabupaten kota.
Terbitnya Permenhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Mengutip dari laman Setkab, pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara, untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Semua aturan tersebut berlaku pada seluruh kabupaten kota termasuk Kabupaten Kubu Raya.
Berikut 3 posko pengetatan larangan mudik lebaran di Kabupaten Kubu Raya :
- Bandara Supadio
- Terminal Rasau Jaya
- Terminal ALBN Ambawang
Para pemudik yang hendak masuk ke kubu raya wajib melakukan pemeriksaan rapid tes antigen untuk mengantisipasi tidak membawa virus. Pada titik posko terminal ALBN Ambawang sendiri nantinya bergabung dengan posko pemeriksaan di bundaran alianyang.
Sementara untuk pemudik yang telah melakukan tes dan kedapatan positif covid-19 maka harus menjalani isolasi.
Dalam hal ini Kodam akan menurunkan sebanyak 1.690 personil untuk berjaga pada posko-posko pengetatan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini.
Sehingga dapat mengantisipasi adanya taksi-taksi gelap atau angkutan ilegal yang mengnangkut pemudik melalui jalan utama maupun jalur tikus.