Gencil News – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat orang di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
Keempat pelaku, terdiri dari satu orang dewasa dan tiga orang anak, saat ini berhadapan dengan hukum.
Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, bersama Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti, mengungkapkan hal ini dalam sebuah pers rilis yang dilakukan di Aula Rupatama Polres Mempawah pada Kamis (2/5/2024).
Menurut Iptu Fadhila Nugrah Sakti, keempat pelaku diamankan atas dugaan melakukan kekerasan fisik dan bullying terhadap tujuh korban yang semuanya adalah anak di bawah umur.
“Kejadian ini terjadi di Lapangan Grasstrack GOR Opu Daeng Menambon Desa Antibar Kecamatan Mempawah Timur,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku, lanjut Iptu Fadhila, adalah dengan meminta ketujuh korban berdiri berbaris, kemudian mereka dipukuli dengan menggunakan kayu dan disuruh melakukan push up sebelum akhirnya diceburkan ke kolam.
“Selain itu, ketujuh korban juga menjadi sasaran bullying. Selama aksi kekerasan fisik dan bullying berlangsung, para pelaku selalu merekam video dan mengambil foto menggunakan handphone,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Fadhila mengungkapkan bahwa foto-foto dan video kekerasan tersebut kemudian disebar melalui WhatsApp Group (WAG) internal mereka, bahkan ada yang iseng dijadikan stiker WhatsApp.
Dari pengakuan para korban, perbuatan keji ini telah terjadi sebanyak tujuh kali sejak bulan Desember 2023 lalu.
Keempat pelaku akhirnya terbongkar setelah pihak orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mempawah.
Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Jatanras Satreskrim langsung bertindak cepat dengan mengamankan keempat pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dihadapkan pada konsekuensi perbuatan keji yang telah mereka lakukan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan bullying ini.