Gencil News – Jelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak.
Tujuan sidak ini adalah untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan bahwa dari sampel yang diperoleh, masih terdapat SPBU dengan takaran yang tidak sesuai.
“Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” ujarnya, setelah memimpin pengawasan ke beberapa SPBU pada Kamis (28/3/2024).
Mendekati lebaran, Ani mengimbau pihak SPBU se-Kota Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Pemkot Pontianak akan secara rutin melakukan tera ulang untuk memastikan keakuratan takaran bahan bakar di SPBU. Dia menyoroti dua faktor yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yaitu faktor alat dan kesengajaan individu.
“Pemalsuan bisa disebabkan oleh dua hal, pertama adalah faktor alat dan kedua adalah manusia. Faktor alat bisa diatasi dengan kalibrasi secara berkala, tetapi jika penyebabnya manusia, ini harus disadarkan,” tegasnya.
Pelaksanaan sidak didasarkan pada surat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan, yaitu memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, serta keberadaan tanda tera yang sah di PUBBM.
“Batas kesalahan maksimum yang diizinkan adalah sekitar 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.
Hasil pengawasan akan dilaporkan kepada Kemendag melalui Dirjen PKTN. Jika terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.
“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” tambahnya.
Dengan sidak yang dilakukan, Pemkot Pontianak menegaskan komitmennya untuk memastikan keselamatan dan keadilan bagi konsumen, khususnya dalam menyediakan bahan bakar yang akurat dan sesuai dengan takaran yang ditetapkan.