Gencil.News – Tim Gabungan Penanganan Covid-19 Singkawang yang terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, BPBD serta beberapa tenaga kesehatan melakukan razia disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Singkawang. (15/09/2020)
Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang sesuai dengan pelaksanaan Perwako Singkawang no 49 tahun 2020.
Operasi Yustisi di Kota Singkawang ini berlangsung di Pekong (Vihara) Pasar Tri Dharma Bumi Raya dan Masjid Raya Singkawang. Kegiatan ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Belasan warga yang tertangkap tidak menggunakan masker langsung diberikan pengarahan dan diberikan sanksi yaitu menyanyikan lagu nasional dan membersihkan fasilitas umum.
Kepala Sat Pol PP Pemkot Singkawang, Karjadi mengatakan sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar disiplin protokol kesehatan ini bermaksud untuk membuat efek jera untuk masyarakat, agar disiplin menggunakan masker.
Karjadi juga menjelaskan bahwa operasi yustisi ini, bukan untuk mempermalukan masyarakat. Tetapi lebih kepada upaya untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Singkawang. Untuk itu Kasat Pol PP meminta kepada masyarakat untuk disiplin mengenakan masker disetiap aktivitas. Dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.