Gencil News – Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12).
Mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:
Pertama :
Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.
Kedua:
Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.
Ketiga:
Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.