Gencil News– Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 selama seminggu kedepan yaitu mulai tanggal 25 sampai 31 Januari 2022.
Berdasarkan keputusan pemerintah pusat dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-bali.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri yang dikutip dari indozone Selasa 25 Januari 2022.
Ditengah kasus omicron yang kian meningkat penerapan PPKM level 2 dilakukan, saat ini kasus yang tercatat terinfeksi Covid-19 varian omicron sebanyak 1.584 orang.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI merincikan ada sebanyak 1.058 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 526 lainnya adalah transmisi lokal.
Aturan PPKM Level 2 tersebut juga diterapkan pada wilayah penyangga Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Bodetabek).
Penerapan Level 2 di suatu wilayah salah satunya ditentukan oleh jumlah vaksin dosis pertama.
Mencapai 50 persen, dan untuk lansia yang sudah sebanyak di atas 60 persen.