Gencil News – Besi di area proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi dicuri. Polres Metro Bekasi melakukan restorative justice atau peniadaan pemidanaan.
“Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif, Sabtu (28/5/2022).
Kombes Gidion menjelaskan, penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar pertimbangan sosiologis dan yuridis. Kasus ini sudah melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Dalam hal ini, pelapor yang merupakan korban mengatasnamakan perusahaan memilih untuk mencabut laporan. Hal ini karena nilai barang curian sangat kecil.
“Tersangka juga bukan residivis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas proyek kereta cepat Jakarta-Bandung mengamankan pria berinisial J alias Tata (47 tahun) yang terpergok mencuri batangan besi di area proyek pada Kamis (24/5/2022).
Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian, mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkannya ke bawah.