Gencil News – Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, mengumumkan bahwa syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 adalah sebanyak 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Angka tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, di mana syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk daerah dengan jumlah DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu adalah 8,5 persen dari total DPT.
Diketahui, DPT Kota Pontianak pada Pemilu Februari 2024 lalu mencapai 483.919 orang.
“Jadi, 8,5 persennya adalah 41.134,” jelas David.
“Bagi para calon yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan, diharuskan mengumpulkan dukungan sekurang-kurangnya 41.134 orang yang akan kami terima pada masa pendaftaran,” tambahnya.
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Penyerahan berkas persyaratan dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024.
“Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024,” ujar David.
“Kemudian, verifikasi faktual akan dilaksanakan pada bulan Juni, dan seterusnya hingga tahap verifikasi perbaikan,” tandasnya.