Gencil News – Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung dikeroyok oleh sesama tahanan di Polres Metro Depok hingga meninggal dunia. Pria inisial AR (51) meninggal usai dikeroyok oleh sesama tahanan pada Sabtu (8/7).
AR awalnya menjadi tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung yang ditangkap pada Rabu (5/7)
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan menyebut ada delapan tersangka dalam kasus ini.
“Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Kompol Nirwan Pohan kepada wartawan, Senin (10/7).
Delapan tahanan Polres Depok yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan ini masing-masing berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.
Para pelaku mengaku kesal lantaran kasus korban yang diduga melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri.
“Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” tutur Nirwan.
Nirwan mengungkapkan pelaku pengeroyokan menggunakan pipa air di dalam sel tahanan yang diduga sengaja dipatahkan para tersangka.
Pipa sel tahanan itu, lanjut Nirwan, digunakan untuk memukul pantat korban. Selain itu, dada dan punggung korban juga terluka akibat pengeroyokan tersebut.
“Dia (tersangka) motong sendiri, mungkin dipatahin pipa, pipa keran air memang ada di sel,” ujar Nirwan.
Para pelaku kemudian melapor kepada petugas jaga ketika melihat AR pingsan didalam sel.
“Oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyatakan korban meninggal dunia,” ucap Nirwan.
Nirwan menyebut jenazah korban saat ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
Atas perbuatan mereka, delapan tersangka pengeroyokan sesama tahanan di Depok tersebut dijerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.