Gencil News – Polres Sanggau, Lakukan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PATI) di Dusun Mengkudua, Sanggau, Kalbar pada Kamis 19 Januari 2023.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah lewat Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya menjelaskan penindakan tersebut berawal dari Polsek Mukok yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok.
Selanjutnya para petugas mengamankan dua pelaku PETI yang berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktifitas PETI.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set mesin PS 100 merk mitsubisi, satu unit mesin pompa air merk NS-50, satu unit pom warna hijau penghisap pasir, dua buah karet panbel, dua buah karpet warna hitam, satu potongan pipa paralon, satu potongan pipa spiral dan satu potongan drum warna biru.
Kapolsek mengungkapkan kedua terduga pelaku akan disangkakan dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tengang pertambangan mineral dan batu bara.