Gencil News – Tim Opsnal Polsek Kubu dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial CCP (18) yang sudah lama meresahkan warga di Kecamatan Kubu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Banyumas, Kubu Raya pada Selasa (26/3) malam. Saat digeledah di hadapan warga sekitar, ditemukan bungkus kecil berisi serbuk kristal diduga kuat sabu dari dalam tas pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Ade.
Dari hasil pengujian, berat bruto sabu yang diamankan dari pelaku adalah 0,06 gram.
“Barang haram ini dibeli dengan harga Rp 250.000, kemudian diracik oleh pelaku menjadi paket kecil dan dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 100.000 – Rp 150.000,” ungkap Ade.
Uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba lagi dan bermain judi online.
Saat ini, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan dan menggali informasi untuk mengembangkan kasus ini dan menangkap pemilik barang haram tersebut.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.