Gencil News – Kecelakaan maut yang terjadi di Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (24/1/2024) lalu, kini memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan sopir truk Mitsubishi Fuso, Dedi Setiadi, sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, Dedi Setiadi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini terungkap dari hasil tes urine yang dilakukan polisi.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk ternyata positif mengomsumsi narkoba saat berkendara,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (26/1/2024) sore.
Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa perusahaan angkutan yang mempekerjakan Dedi Setiadi juga bakal dimintai pertanggungjawabannya.
“Perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Agung menambahkan, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan pengereman truk yang blong.
“Bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang,” ucapnya.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/1/2024) sekitar 13.30 WIB. Akibatnya, enam orang tewas dan empat lainnya terluka.
Kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan Dedi Setiadi melaju dari arah Pematangsiantar menuju Medan. Sesampainya di lokasi kejadian, truk oleng dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan.
Akibat kecelakaan itu, enam orang tewas di tempat. Mereka adalah kernet truk, Dedi Setiadi, serta lima penumpang mobil Toyota Avanza yang sedang berhenti di bahu jalan.
Empat orang lainnya yang terluka, yakni kernet truk, sopir mobil Toyota Avanza, serta tiga penumpang mobil Toyota Avanza.