Gencil News – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak hapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Penghapusan denda PBB ini untuk masa pajak mulai tahun 2008 hingga 2021.
Pemkot Pontianak melakukan penghapusan PBB dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
“Jadi bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).
Ia berharap agar masyarakat memiliki kesadaran untuk membayar pajak. Pasalnya pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat juga, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.
“Kami juga membuka pelayanan jemput pajak PBB di beberapa titik lokasi terutama ruang publik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
“Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana,” tambahnya.
“Kami juga menyediakan souvenir menarik bagi warga yang membayar PBB-nya,” imbuhnya.
Selain pelayanan jemput PBB di sejumlah lokasi, pihaknya juga menyediakan pembayaran secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Ponti. Lewat aplikasi berbasis website dengan alamat eponti.pontianakkota.go.id ini, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun sebelum melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendapatkan virtual account (VA).
“Selanjutnya, setelah wajib pajak mendapat nomor virtual account, pembayaran bisa dilakukan melalui ATM atau aplikasi Bank Kalbar maupun bank lain,” terangnya.