Gencil.News – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UKM) Singkawang melakukan penutupan usaha pada dua tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Hal ini terjadi setelah tim Disperindagkop dan UKM Singkawang melakukan peninjauan di lapangan.
Dari belasan tempat usaha yang diawasi, dua pelaku usaha terpaksa ditutup karena sama sekali tidak memiliki izin.
Menurut Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat yang sudah mendapatkan izin seperti kafe, restoran, toko modern atau hotel.
Penggunaan kios atau toko-toko kecil tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini disebabkan peredaran minuman beralkohol sangat khusus dan terbatas.
“Pada intinya kami tidak melarang orang berjualan, namun berjualanlah di tempat yang semestinya serta mendapatkan izin yang legal atau resmi,” kata muslimin.
Muslimin juga menekankan bahwa pelaku usaha minuman beralkohol lainnya harus segera mengurus perizinannya dan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol yang tidak ada izinnya.
Kepada masyarakat atau media yang menemukan kecurangan dalam peredaran minuman beralkohol, Muslimin meminta agar berkomunikasi dengan Disperindagkop maupun Satpol PP setempat untuk ditindaklanjuti bersama.
Pelaku usaha juga diminta untuk berjualan di tempat yang memang diizinkan serta memiliki surat ijin yang legal atau resmi.