Gencil News – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita. Rita dengan tegas menyangkal rumor tentang perubahan seragam sekolah setelah libur lebaran tahun 2024.
Rita Hastarita menyatakan bahwa aturan mengenai seragam sekolah akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 50 tahun 2022.
Menurut Rita Hastarita, pemberitaan yang beredar sebelumnya adalah tidak benar. “Jadi tidak ada yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024,” ujar Rita Hastarita pada Senin (16/4).
Rita Hastarita memastikan bahwa penggunaan seragam sekolah setelah libur lebaran akan tetap sama. Seperti sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.
Yakni, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menggunakan seragam putih merah. Sekolah Menengah Pertama (SMP) putih biru. Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menggunakan seragam putih abu-abu. Selain itu, seragam pramuka juga tetap akan di gunakan.
“Pakaian seragam akan tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan dalam Permendikbudristek. Pakaian seragam terdiri dari seragam nasional, seperti yang di gunakan oleh SD, SMP, SMA, dan SMK, serta seragam pramuka,” jelas Rita Hastarita.
Rita Hastarita juga menambahkan bahwa selain seragam nasional dan pramuka, pihak sekolah juga dapat mengatur penggunaan pakaian khas seperti batik, yang telah di berlakukan sebelumnya. Namun demikian, penggunaan pakaian adat akan di atur pada waktu-waktu tertentu dan tidak digunakan dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari.
Menurut Rita Hastarita, peraturan mengenai seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, meningkatkan kebersamaan, semangat persatuan, dan kesatuan di kalangan siswa. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.