Gencil News – Pj Sekda Kalbar, Samuel meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengelola dana anggaran dari pusat harus terealisasi.
Ia berharap agar semua OPD menggunakan dana dari pusat sebagai prioritas. Hal ini karena menurutnya, apabila dana tersebut tidak terealisasi maka kemungkinan tidak ada anggaran kembali.
“Jadi, saya berharap dana-dana pusat yang ada di semua OPD untuk menjadi prioritas. Jika APBD tidak terserap, bisa menjadi SiLPA dan bisa dianggarkan kembali. Tetapi, kalau dana pusat tidak terserap, tidak akan ditransfer. Artinya, persyaratan yang mereka minta tidak dipenuhi dan dana itu tidak akan ditransfer,” terang Samuel saat membuka Rakor Pembinaan Pengelolaan Kegiatan Sumber DBH DR DR Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Tahun 2021 di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu, untuk fungsi kehutanan, ia mengatakan tidak perlu menggunakan APBD lagi. Cukup anggaran pusat dan APBD bisa dialokasikan untuk biaya infrastruktur lainnya.
Ia mengaku saat ini Pemprov Kalbar berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pendapatan APBD juga meningkat.
“Saat ini kita berusaha meningkatkan pendapatan APBD dan seoptimal mungkin untuk meningkatkan PAD. Kemudian mendorong semua sumber-sumber yang ada pada PAD untuk pembiayaan berkenaan dengan pemerintah dan pembangunan untuk ditingkatkan,”paparnya
Pj Sekda mengharapkan pengelolaan dan kegiatan melalui pembiayaan Sumber Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR). Dapat menjadi daya ungkit pembagunan kehutanan dan meningkatkan indeks desa membangun.
Hutan sebagai penyangga kehidupan
Kemudian juga mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah serta tetap mempertahankan hutan sebagai penyangga kehidupan. Karena pemerintah pusat tidak mau dana yang sudah ditransfer tidak dimanfaatkan atau tidak direalisasikan oleh daerah.
“Salah satu faktor penting dalam pencapaian tujuan tersebut adalah dukungan pengelolaan kegiatan melalui sumber dana DBH DR. Dengan urutan prioritas penggunaan untuk membiayai rehabilitas di luar kawasan pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu. Hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan dalam kawasan. Pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, operasional kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya
Dalam pengelolaan hutan, prinsip umum menyangkut tata kelola dan kelestarian hutan dapat dilihat dari fungsi pokok yang saling berkaitan. Yaitu fungsi ekologis sebagai suatu sistem penyangga kehidupan.
Serta fungsi ekonomis sebagai sumber yang menghasilkan barang dan jasa baik yang terukur. Fungsi sosial sebagai sumber penghidupan dan lapangan kerja serta kesempatan berusaha bagi sebagian masyarakat. Terutama yang hidup didalam dan sekitar hutan, serta untuk kepentingan pendidikan dan penelitian demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.