GENCIL NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024 untuk menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan tetap melayani publik dengan optimal.
Menurut keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, jam masuk bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja diatur pukul 07.15, sedangkan jam pulang pukul 14.15.
Pada hari Jumat, masuk pukul 07.15 dan pulang pukul 14.45 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30.
Bagi unit kerja yang berlaku enam hari kerja, diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.15 pada hari Senin-Kamis dan Sabtu. Sedangkan di hari Jumat, diatur masuk pada pukul 07.15 sampai 13.45 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30. Waktu istirahat bagi unit kerja enam hari kerja adalah dari pukul 11.45 sampai 12.15.
Meskipun ada penyesuaian jam kerja, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin, dan perekaman absen masuk serta pulang tetap dilakukan di aplikasi Hadir.
Diharapkan dengan penyesuaian ini, ASN, terutama yang beragama muslim, dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Sekda Mulyadi menegaskan bahwa SE ini berlaku mulai dari hari pertama hingga akhir bulan Ramadan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan mendukung kinerja ASN Pemkot Pontianak selama bulan suci Ramadan. Penyesuaian ini menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjamin kesejahteraan dan kepatuhan ASN dalam menjalankan tugasnya.