Gencil News – PPKM Mikro Kalbar Berlaku, seluruh aktivitas masyarakat wajib dihentikan pada pukul 20.00 WIB. PPKM Mikro Kalbar Berlaku, setelah adanya peningkatan kasus keterjangkitan dan kematian yang meningkat di Provinsi Kalbar.
Kadinkes Provinsi Kalbar Harisson mengatakan PPKM Mikro Kalbar berlaku untuk seluruh Kabupaten dan Kota pada Provinsi Kalimantan Barat.
“Jadi, dengan PPKM ini, seluruh pusat perbelanjaan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Harisson juga menjelaskan, kepada restoran hanya dapat melayani sebanyak 50% dari kapasitas, makan ditempat. Sedangkan untuk dibawa pulang, diperkenankan sampai tuntas jam operasional restoran.
Untuk tempat kerja, pemberlakuan WFH (Bekerja Dari Rumah) akan kembali diberlakukan, kantor diperkenankan terisi 50% karyawan.
Sedangkan untuk kegiatan belajar tata muka baik daring dan luring, untuk perguruan tinggi dibuka secara berkala.
Sementara itu kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten, diharapkan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganannya.
- Cara Memasak Bihun Goreng yang Lezat dan Mudah
- Bagaimana Cara Memilih Mobil Bekas yang Bagus?
- Syarat Usia Masuk SD di PPDB 2024: Minimal 6 Tahun
- Kalbar Promosikan Budaya dan Kriya Unggulan di HUT ke-44 Dekranas di Solo
- Bacaan Tahlil Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
“Tracking dan Tracing akan ditingkatkan kemampuannya, serta perbaikan treatment serta fasilitas kesehatan pada tempat karantina” jelas Harisson.