Gencil.News – Seorang pria berusia 39 tahun berinisial HL yang berasal dari Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya telah ditangkap oleh polisi setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang berusia 11 tahun.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa tindakan bejat pelaku terbongkar ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada sepupunya melalui media sosial, kemudian sepupu itu melaporkannya kepada ibu korban.
“Akibat laporan dari ibu korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Aiptu Ade pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban pada tahun 2020.
Saat itu, korban berada di dalam kamarnya yang kosong. HL langsung masuk ke dalam kamar dan memaksa korban dengan ancaman akan membunuhnya jika korban melawan.
“Pelaku telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2020 hingga 2023. Korban merasa terancam dan tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun, termasuk ibu kandungnya. Baru-baru ini, korban bercerita kepada sepupunya,” ungkap Aiptu Ade.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya karena tidak mampu menahan nafsu birahinya.