Gencil News – Haid secara etimologi berarti mengalir, sedangkan haid secara terminologi adalah darah yang keluar dari farji/kemaluan seorang wanita yang ber-usia 9 tahun hijriyah kurang 16 hari. dengan sehat (tidak karena sakit).
Dasar haid di dalam Al-Qur’an adalah sebagaimana dalam Surat Al-Baqarah ayat 222.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(222 Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Hikmah dan Manfaat adanya darah haid, adalah :
- Sebagai latihan agar tidak risih, karena ketika seorang wanita menikah, maka ia harus siap menghadapi cairan suaminya berupa cairan sperma sehingga wanita harus melatih dan membiasakan dirinya menghadapi dan membersihkan darahnya sendiri yang oleh sebagian wanita dianggap “menjijikkan”.
- Melatih wanita lebih rajin, agar tidak risih dan cekatan. Selain mengurus suami ia juga akan mengurus dan merawat anak-anaknya, membersihkan kotoran-kotorannya dan najis-najisnya. Allah SWT memberikannya latihan stimulasi berupa haid agar ia rajin, tidak merasa jijik dengan najis-najis, cekatan dalam merawat bayi serta mengerti cara bersuci yang baik.
- Sebagai Makanan bagi janin di dalam rahim.
Allah SWT telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dicerna. Oleh karena itu, apabila seorang wanita tidak sedang dalam keadaan hamil, maka darah yang seharusnya dicerna oleh janin itu akan keluar dan menjadi darah haid atau menstruasi.
Sementara bagi ibu yang sedang hamil, maka jarang sekali akan mengeluarkan darah haid karena telah dicerna oleh sang janin di dalam kandungannya.
Uraian ini disarikan dari kitab I’anatun Nisa’, Risalatul Mahidh dan Risalah fid Dima’it Thabi‘iyyah lin Nisa’, Shahihul Bukhari, dan Shahih Muslim, At-Tafsirul Munir. Wallahu a‘lam.